PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA

Posted by Puisi Cinta Romantis

PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA - PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian;
b. Perceraian; dan
c. Atas keputusan pengadilan.

Pasal 39
(1) Percerain hanya dapt di lakukan di depan sidang pengadilan setelah sidang yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan harus ada cukup alasan,bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan di atur dalam pperaturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 40
(1) Gugatan percerain diajukan kepada pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini di atur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,semata-mata berdasarkan kepentingan anak bila mana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di perlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk menghidupkan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.

Related Post



Post a Comment

Silahkan Berkomentar