Menteri Keuangan Agus Martowardjo menghargai keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat yang memutuskan menunda kenaikan harga bahan bakar minyak
bersubsidi. Meski tak sama dengan keinginan pemerintah, pemerintah akan
tetap mematuhi aturan itu.
Dalam sidang paripurna yang berakhir Sabtu dinihari, 31 Maret 2012,
Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menambah ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6
Undang-undang APBN 2012. Dengan pasal tambahan ini, pemerintah
memungkinkan menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak bila
harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam
bulan mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih dari 15 persen dari
asumsi APBN-P 2012, sebesar US$105 per barel. "Kami sangat menghargai
keputusan ini," kata Agus.
Dengan keputusan ini, Agus mengatakan, pemerintah akan tetap
mempertahankan pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, dan
nilai tukar rupiah Rp9.000 per dolar AS.
Pemerintah juga akan tetap menahan agar subsidi energi tak melampaui
budget sebesar Rp225 triliun. Subsidi ini terdiri dari subsidi bahan
bakar minyak sebesar Rp137 triliun, subsidi listrik Rp64,9 triliun, dan
sisanya dana cadangan energi.
Meski demikian, keputusan ini membawa dampak besar bagi pemerintah.
Pemerintah harus mencari dana tambahan agar menjaga risiko fiskal tak
sampai defisit. "Kami ingin menyampaikan bahwa perlu tambahan belanja
pemerintah yang tinggi akibat kenaikan harga minyak dunia," kata Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro
mengatakan, meski berharap deviasi kenaikan ICP 5 persen, pemerintah
akan tetap menghargai dan bertindak hati-hati. "Kami harus menjaga
fiskal agar lebih baik," katanya. "Ini politik anggaran."
Home » Politik » Kenaikan BBM Ditunda, Ini Kata Pemerintah
Kenaikan BBM Ditunda, Ini Kata Pemerintah
Posted by Puisi Cinta Romantis
Post a Comment
Silahkan Berkomentar